BANYUMAS — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kemranjen Polresta Banyumas, dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Kemranjen–Sumpiuh, tepatnya di depan Balai Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.45 wib.
Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal, termasuk pengamanan lokasi, olah TKP, serta evakuasi korban. Langkah sigap ini dilakukan guna mencegah kemacetan sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah bus Sugeng Rahayu dengan nopol W-7044-U0 yang dikemudikan oleh AR (42) datang dari arah barat dengan sepeda motor Honda Supra. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang datang dari arah berlawanan diduga kehilangan kendali hingga oleng ke kanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan tak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor berinisial L (14), seorang pelajar, seorang laki laki warga Kecamatan Kemranjen meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Selain korban jiwa, tercatat kerugian materi kurang lebih senilai Rp.1.5 juta. Sementara itu, pengemudi bus dilaporkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kemranjen Iptu Arif Mustofa, S.H menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat merespon laporan yang diterima.
“Kami langsung menuju TKP begitu menerima informasi dari warga. Prioritas kami adalah penanganan korban, pengamanan lokasi, serta pengumpulan keterangan saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan secara terang,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu saksi mata di lokasi menuturkan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat. “Motor tiba tiba oleng ke kanan, langsung tertabrak bus. Semua terjadi dalam hitungan detik,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, para orang tua diimbau agar tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. Kami mengingatkan agar anak yang belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi berkendara tidak diberi akses mengemudi kendaraan bermotor, demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Iptu Arif Mustofa.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut faktor penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam berkendara serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat dan juga dokumen pendukung lainnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 13 |
| Tahun Ini | 375 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas