Berita Umum Sabtu, 09 Mei 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Tangkap Rht, Pelaku Curanmor Di Teras Kost

BANYUMAS — Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Seorang pelaku berinisial RHT alias Mat (35), warga Kecamatan Sokaraja, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, PS (20), seorang mahasiswi warga Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumah kost Andalus pada 7 April 2026 sekira pukul 12.35 wib.


“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.


Motor yang digondol pelaku yaitu Honda Genio tahun 2021 dengan nilai kerugian sekitar Rp13 juta. Setelah menerima laporan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Genio tahun 2021 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 beserta STNK milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah pelat nomor polisi, satu buah karpet karet pijakkan kaki, satu buah helm warna silver kombinasi merah, satu potong jaket kulit warna hitam, satu potong kaos warna biru, satu potong celana panjang warna krem serta satu pasang sandal selop warna coklat.


“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar,” tegas Kapolresta.


Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

11 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 18
Tahun Ini 258

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas