Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang tersangka berinisial MR (26), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 208 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 wib di sebuah rumah di Desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari diamankannya seorang pembeli berinisial DZ yang kedapatan memiliki obat keras tanpa izin.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut dari tersangka MR. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 butir obat dari tangan pembeli, serta 200 butir lainnya dalam berbagai kemasan yang diduga merupakan obat keras daftar G, termasuk jenis Trihexyphenidyl 2 mg. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.
Kapolresta menegaskan, tersangka berperan sebagai pengedar dan tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan,” tegasnya.
Kombes Pol Pertus Silalahi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga medis, mengingat risiko yang dapat membahayakan kesehatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif semua pihak dalam pencegahan dan pemberantasannya, imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 50 |
| Tahun Ini | 352 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas