Berita Umum Jumat, 29 Agustus 2025 oleh Gita Rizki

Trw Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas Dalam Pengembangan Kasus Am Pengedar Obat Psikotropika

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria warga Kecamatan Purwokerto Timur berinisial TRW (27) terkait kepemilikan obat psikotropika.


"Petugas menangkap TRW di wilayah desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Kamis (21/8/25) sekira pukul 22.50 wib", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H. 


Penangkapan TRW merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus beberapa waktu lalu dengan tersangka AM pengedar 1700 obat keras daftar G dan juga obat psikotropika berbagai merk dan jenis, imbuhnya. 


Saat diamankan tersangka TRW kedapatan obat psikotropika sebanyak 20 (dua puluh) butir yang menurut pengakuannya dibeli dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), petugas juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.


"Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. TRW disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika", kata dia. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

143 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 55
Tahun Ini 172

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas