Berita Umum Jumat, 24 Oktober 2025 oleh Gita Rizki

Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Sp Ditangkap Diluar Kota

Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku, seorang pria berinisial SP (62) warga Kota Depok, berhasil diamankan di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (15/10/2025) dini hari.


Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.


“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan kemudian memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).


Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya, Cilacap.


Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo,  S. I. K. M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan pelaku SP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru. 


“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelasnya. 


Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.


“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", imbuh Kompol Andryansyah.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

203 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 51
Tahun Ini 168

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas