Berita Umum Jumat, 07 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penyebaran Video Intim, Seorang Pria Jadi Tersangka

Banyumas – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang diduga dilakukan melalui media sosial. Seorang pria berinisial ASW (23) warga Purwokerto Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarluaskan video intim yang menampilkan korban tanpa persetujuannya.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berawal ketika tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial pada 2024 dan kemudian menjalin komunikasi secara intensif, hingga beberapa kali bertemu di hotel. 


Dalam proses hubungan tersebut, tersangka diduga merekam video yang memuat aktivitas intim bersama korban menggunakan telepon genggam miliknya. Penyidik mengungkapkan, perekaman dilakukan tanpa persetujuan penuh dari korban, yang saat itu sempat meminta agar aktivitas tersebut tidak direkam. Namun, tersangka tetap melakukan perekaman dengan dalih hanya untuk koleksi pribadi. Video tersebut kemudian disimpan dalam perangkat telepon seluler dan akun penyimpanan daring milik tersangka.


Penyidik menjelaskan, setelah hubungan keduanya memburuk, tersangka diduga menggunakan video tersebut sebagai alat untuk menekan korban agar bersedia bertemu dengannya. Ketika keinginan itu tidak dipenuhi, tersangka diduga menyebarkan tautan penyimpanan daring yang berisi video tersebut kepada sejumlah orang yang diketahui merupakan teman korban melalui pesan langsung di media sosial.


Selain itu, tersangka juga diduga mengunggah tangkapan layar dari video tersebut pada akun media sosial yang dikelolanya serta mencantumkan identitas pribadi korban pada profil akun tersebut. Akibat perbuatan tersebut, konten yang memuat korban dapat diakses oleh pihak lain tanpa izin sehingga menimbulkan rasa malu, ketakutan, dan kerugian immateriil bagi korban.


"Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa akun media sosial, akun penyimpanan daring, serta perangkat telepon seluler yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut berada dalam penguasaan tersangka," terang Kapolresta.


Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta sejumlah tangkapan layar percakapan dan aktivitas pada media sosial yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga melibatkan ahli di bidang teknologi informasi untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.


Kapolresta Banyumas menambahkan, saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara hingga proses pelimpahan.


"Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan media digital secara bertanggung jawab. Menyimpan, menguasai, maupun menyebarluaskan konten intim seseorang tanpa persetujuan merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan memiliki konsekuensi pidana. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatan serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolresta.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas

37 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 15
Tahun Ini 419

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas