Berita Umum Senin, 17 November 2025 oleh Gita Rizki

Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Psikotropika, Total Barang Bukti Mencapai 1.942 Butir

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil kembali mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Pekuncen pada Selasa (11/11/2025). Dua tersangka, yakni HH alias Sarno dan WP alias Jabal, ditangkap. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 wib terhadap HH di sebuah rumah di Dusun Parakan Sinjang, Desa Banjaranyar. Dari tangan pria berusia 25 tahun itu, petugas menyita 532 butir obat terlarang, terdiri atas 67 butir psikotropika dan 465 butir obat keras daftar G. HH mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari WP alias Jabal.


Lalu petugas langsung menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan cepat. Dua jam kemudian, sekitar pukul 20.50 wib, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap WP di lokasi yang sama. Dari tangan pemuda berusia 26 tahun tersebut, polisi menemukan 1.410 butir obat obatan terlarang, termasuk 376 butir psikotropika dan 1.034 butir obat daftar G, yang diduga kuat akan diedarkan kembali di wilayah Banyumas. “Saat kami amankan, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan bersama dirinya,” terang seorang anggota tim di lokasi.


Kompol Willy menegaskan bahwa kedua kasus ini berkaitan dan menunjukkan pola distribusi obat ilegal yang saling terhubung. “Ini menjadi perhatian serius kami. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak kesehatan maupun kriminalitas,” kata Kompol Willy. Ia menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap rantai distribusi di atasnya. “Kami berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang hingga ke akar akarnya,” tutup Kompol Willy.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

111 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 49
Tahun Ini 166

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas