Berita Umum Jumat, 07 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Nekat Curi Kabel Tembaga Untuk Biaya Lebaran, Frp Dibekuk Polisi Banyumas

Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT Arif Chandra Elektronik. Seorang pria berinisial FRP (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri dua gulung bobin kabel tembaga dari ruang produksi perusahaan.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., SI.K., M.H menyampaikan, diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 wib di ruang produksi PT Arif Chandra Elektronik yang berlokasi di Jalan Suparjo Rustam Kilometer 4, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja.


Kasus ini terungkap setelah dua petugas keamanan perusahaan menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area produksi. Keduanya kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati seorang pria memasuki ruang produksi, mengambil dua gulung bobin kabel tembaga, lalu membawa barang tersebut keluar sebelum memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di area perusahaan.


Dari hasil rekaman CCTV, kedua saksi mengenali pria tersebut sebagai tersangka. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan kepada Polsek Sokaraja untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka warga Kabupaten Madiun yang berdomisili di Sokaraja ini mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Motif tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara," ungka Kapolresta.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua gulung bobin kabel tembaga dengan berat total 23,12 kilogram, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara hingga proses pelimpahan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FRP dijerat Pasal 476 UU RI nomor 1 tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

20 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 15
Tahun Ini 419

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas