Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial MS (43) warga Purwokerto Timur diamankan setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman rumah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 wib di halaman rumah korban berinisial M (63) di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berkeliling menggunakan sepeda ontel untuk mencari sasaran kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung pada sepeda motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Saat kejadian, korban baru saja pulang mengantar anak ke sekolah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman rumah. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil peralatan memancing tanpa mencabut kunci kontak yang masih terpasang di kendaraan.
Beberapa saat kemudian, ketika hendak kembali keluar rumah, korban melihat seseorang telah menuntun sepeda motornya hingga sekitar 15 meter dari lokasi parkir semula. Korban langsung berlari mengejar pelaku.
"Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku melepaskan sepeda motor yang dicurinya dan berusaha melarikan diri. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar bersama personel Polsek Purwokerto Selatan yang berada di sekitar lokasi berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta STNK kendaraan dan satu unit sepeda ontel yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dengan tidak meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat.
"Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan bila diperlukan. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolresta.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 15 |
| Tahun Ini | 419 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas