Seorang tersangka tindak pidana UU Narkotika ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan ikut Jl. Gn. Malabar, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Selasa (12/8/25) sekira pukul 17.00 wib.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FA alias Ijal, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,10 gram dan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat netto 0,67 gram.
"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sokaraja ini mengakui sabu tersebut miliknya dan setelah dilakukan interogasi serta pengecekan di handphone milik tersangka petugas mendapati adanya foto alamat lokasi lain", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan dengan disaksikan warga sekitar berhasil mengamankan 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 0,90 gram yang ditemukan disekitar pinggir jalan Jl. Kombas Purwokerto Timur.
Selain itu petugas juga menemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 0,69 gram di sekitar pinggir Jl. Mangunjaya Purwokerto Timur.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Ijal adalah seberat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram", imbuhnya.
Saat ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Ijal. Ijal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 59 |
| Tahun Ini | 176 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas