Berita Umum Jumat, 14 November 2025 oleh Gita Rizki

Maklumat Pelayanan Satresnarkoba Polresta Banyumas

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolresta Banyumas, mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang Pelayanan penyidikan Tindak Pidana Narkoba. Maklumat Pelayanan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolresta Banyumas Nomor : Kep / 8 / I / 2025 tanggal 20 Januari 2025.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan di bidang Penyidikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas dalam menyelenggarakan pelayanan penyidikan Tindak Pidana Narkoba sesuai Standar Pelayanan yang telah ditentukan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan oleh Kapolresta Banyumas tentang Pelayanan Penyidikan, diharapkan para petugas di Satresnarkoba Polresta Banyumas dapat menyelenggarakan pelayanan  sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan

142 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 49
Tahun Ini 166

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas