Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolresta Banyumas, mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang Pelayanan penyidikan Tindak Pidana Narkoba. Maklumat Pelayanan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolresta Banyumas Nomor : Kep / 8 / I / 2025 tanggal 20 Januari 2025.
Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan di bidang Penyidikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. adalah sebagai kesanggupan Polresta Banyumas dalam menyelenggarakan pelayanan penyidikan Tindak Pidana Narkoba sesuai Standar Pelayanan yang telah ditentukan dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan oleh Kapolresta Banyumas tentang Pelayanan Penyidikan, diharapkan para petugas di Satresnarkoba Polresta Banyumas dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 49 |
| Tahun Ini | 166 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas